Eks Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen (Purn) Oegroseno menyampaikan kritik terhadap proses hukum dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak.
Ia menilai laporan yang menggunakan pasal tertentu dalam KUHP tidak tepat dan berpotensi cacat secara hukum.
Penilaian tersebut disampaikan saat Oegroseno mendampingi Roy Suryo Cs dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Kasus ini kembali memicu perdebatan soal penerapan pasal pencemaran nama baik di Indonesia.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Novyana Nurmita Dewi Produser: Novyana Nurmita Dewi