KOMPAS.TV - Terjerat kasus narkoba, eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akan menjalani sidang etik pada Kamis mendatang.
Saat digeledah di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, pil Aprosolam 19 butir, pil Happy Five dua butir, dan ketamin 5 gram.
Sebelumnya, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditahan di Divisi Propam Polri. Ia ditahan akibat terjerat kasus dugaan setoran dari bandar narkoba.
Keterlibatan Didik terungkap berkat pengakuan anak buahnya, AKP M, saat diperiksa dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Ketika diperiksa, Didik mengaku mengonsumsi dan memiliki sabu.
Polda Nusa Tenggara Barat resmi menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Penasihat Kapolri Sebut Kasus Eks Kapolres Bima Kota Harus Diusut Hilir-Hulu dan Diungkap ke Publik di https://www.kompas.tv/nasional/650954/penasihat-kapolri-sebut-kasus-eks-kapolres-bima-kota-harus-diusut-hilir-hulu-dan-diungkap-ke-publik
#kapolresbimakota #tersangka #narkoba #sabu
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/651032/ngaku-konsumsi-sabu-eks-kapolres-bima-kota-terancam-penjara-seumur-hidup-kompas-siang