Polisi mengungkap kasus penyelundupan narkoba dengan modus tak biasa. Di Medan, narkoba jenis sabu disembunyikan di dalam tumpukan oleh-oleh makanan bika ambon untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan ini terekam dalam video amatir saat polisi menggeledah tas yang dibawa pelaku. Penggeledahan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada 12 Februari 2026.
Dari dalam tas, petugas menemukan 2 kilogram sabu yang disamarkan di antara bika ambon. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Jambi.
Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 6 kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian. Seorang pelaku lain yang berperan sebagai pemilik rumah turut ditangkap pada 13 Februari 2026.
Total dua pelaku kini diamankan pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya bukan kali pertama menggunakan modus menyembunyikan narkoba di dalam makanan.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV