Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dinyatakan positif narkoba. Temuan ini menjadi fakta baru usai Didik ditetapkan tersangka kasus peredaran narkoba.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyebut awalnya tes urine Didik menunjukkan hasil negatif. Kemudian Divisi Propam Polri melakukan uji rambut dan hasilnya menunjukkan Didik positif narkoba.
Akibat tindakannya, Didik terjerat sejumlah pasal. Didik pun berpotensi dipenjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.