Polisi menetapkan PJ sebagai tersangka kasus penganiayaan kucing hingga mati di Blora, Jawa Tengah.
Penetapan dilakukan usai Polres Blora mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi dan ahli.
PJ dijerat Pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV