:

PELAKU PENGANIAYAAN KUCING DI BLORA JADI TERSANGKA

3 minggu lalu

Polisi menetapkan PJ sebagai tersangka kasus penganiayaan kucing hingga mati di Blora, Jawa Tengah.

Penetapan dilakukan usai Polres Blora mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi dan ahli.

PJ dijerat Pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.

Bagaimana pendapatmu?

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv

#BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke