JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Roy Suryo Cs meminta penghentian penyidikan atau SP3 kasus tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat (13/2/2026).
Permintaan itu disampaikan dengan mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
“Hari ini kami sudah sampaikan surat itu ke Irwasum,” ujar kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun ditemui di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan keputusan terkait penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dikembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor.