KOMPAS.TV - Seorang ayah yang membunuh pelaku pemerkosa anaknya di Pariaman, Sumatera Barat, terancam hukuman mati. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengecam ancaman hukuman mati terhadap pelaku. Habiburokhman menilai polisi perlu mempertimbangkan aspek psikologis pelaku saat melakukan tindak pidana tersebut.
Jika pelaku dalam situasi terguncang secara emosional, Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam Pasal 43 KUHP terdapat ketentuan yang dapat menjadi pertimbangan hukum.
Sudah tepatkah penerapan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini? Hal tersebut dibahas bersama pakar hukum pidana, Hery Firmansyah.
Baca Juga Hasil Rekonstruksi Pembunuhan di Balikpapan, Remaja Penjaga Toko Tewas dengan 8 Tusukan di https://www.kompas.tv/regional/650679/hasil-rekonstruksi-pembunuhan-di-balikpapan-remaja-penjaga-toko-tewas-dengan-8-tusukan
#pembunuhan #pariaman #hukumanmati #dpr
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/650737/full-pakar-hukum-pidana-soroti-kasus-ayah-bunuh-pemerkosa-anak-terancam-hukuman-mati-tidak-tepat