KOMPAS.TV - Usai membawa 14 ahli yang meringankan, kini kubu Roy Suryo mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Namun, permintaan Roy dan tim tersebut dipertanyakan dasar hukumnya oleh pihak kepolisian.
Penghentian perkara atas Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini berbuntut pada tuntutan kubu Roy Suryo kepada penyidik agar dilakukan langkah yang sama.
Permintaan SP3 oleh kubu Roy ini terinspirasi dari pernyataan eks Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno yang menjadi ahli dari pihak Roy. Ia menyebut pencabutan laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Lubis berimplikasi pada keseluruhan laporan.
Menanggapi permintaan SP3 dari kubu Roy, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto justru mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Roy dan timnya.
Budi menambahkan, jika terdapat aturan hukum yang mendasari permintaan tersebut, maka pihaknya akan menguji hal itu dalam gelar perkara penyidik.
Baca Juga Komentar Andi Azwan Soal Roy Suryo CS Minta SP3 Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/650718/komentar-andi-azwan-soal-roy-suryo-cs-minta-sp3-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi
#ijazahjokowi #roysuryo #jokowi #poldametrojaya #kasusijazah
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/650726/kubu-roy-suryo-desak-sp3-kasus-ijazah-jokowi-polda-metro-jaya-pertanyakan-dasar-hukum-sapa-malam