NTB, KOMPAS.TV - Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, diduga menerima setoran dari kasus peredaran narkoba.
Dugaan ini mencuat setelah adanya hasil penyelidikan internal dan laporan masyarakat.
Polri akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Muhammad Kholid, membenarkan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra, telah ditahan oleh Propam Mabes Polri untuk proses pemeriksaan.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat resmi menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba yang menjerat anak buahnya.
Kuasa hukum mantan Kasat Reskrim Bima Kota, Malaungi, tersangka kasus narkoba, menuding tindak pidana narkoba yang ia lakukan atas perintah atasannya, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Muhammad Kholid, mengatakan dari keterangan mantan Kasat Reserse Narkoba Bima Kota, Malaungi, yang bersangkutan mengaku akan mengedarkan narkoba di daerah Sumbawa.
Mantan Kasat Reserse Narkoba Bima Kota pun ditangkap di rumah dinasnya.
Mantan Kasat Narkoba Bima Kota, Malaungi, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 486 gram narkotika jenis sabu dan positif menggunakan narkoba. Yang bersangkutan telah dipecat dengan cara tidak hormat dan ditahan di Rutan Mapolda NTB.
#kapolresbima #narkoba #ntb
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/650689/diduga-terima-setoran-narkoba-kapolres-bima-kota-ditahan-propam-mabes-polri-borgol