Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan di Divisi Propam Polri. Ia ditahan akibat terjerat kasus dugaan setoran dari bandar narkoba.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat resmi menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba yang menjerat anak buahnya.
Kuasa hukum mantan Kasat Reskrim Bima Kota, Malaungi, tersangka kasus narkoba, menuding tindak pidana narkoba yang ia lakukan atas perintah atasannya, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Mantan Kasat Reserse Narkoba Bima Kota pun diamankan di rumah dinasnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 486 gram narkotika jenis sabu dan positif menggunakan narkoba. Yang bersangkutan telah dipecat dengan tidak hormat dan ditahan di Rutan Mapolda NTB.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV