:

Kematian Dosen Untag, Berkas dan Tersangka AKBP Basuki Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang

4 minggu lalu

SEMARANG, KOMPAS.TV - Usai menjalani penahanan dan pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng, kasus AKBP Basuki resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Keluarga merasa lega dengan pelimpahan kasus ini.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng menyerahkan berkas perkara dan tersangka AKBP Basuki ke Kejaksaan Negeri Semarang. Penyerahan tahap dua oleh penyidik ini sebagai tindak lanjut atas kasus kematian dosen Universitas Tujuh Belas Agustus, Dwinanda Linchia Levi, yang menyeret AKBP Basuki.

Dalam penyerahan tahap dua itu, selain menyerahkan tersangka AKBP Basuki, penyidik juga membawa beberapa barang bukti yang ditemukan di kamar korban. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang mengatakan setelah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka, selanjutnya akan segera dilakukan penunjukan jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban mengaku sangat bersyukur atas pelimpahan berkas perkara serta tersangka ke Kejaksaan Negeri Semarang. Keluarga berharap jaksa penuntut umum nantinya bisa memberikan tuntutan maksimal kepada tersangka.

Setelah proses pelimpahan ini, selanjutnya Kejaksaan Negeri Semarang akan melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Kasus ini juga akan segera diajukan persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

#untag #dosen #polisi 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650684/kematian-dosen-untag-berkas-dan-tersangka-akbp-basuki-dilimpahkan-ke-kejaksaan-negeri-semarang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke