JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga gerai perusahaan mewah milik Tiffany & Co disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyegelan dilakukan karena diduga tidak membayar bea masuk atas barang-barang yang diimpor.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap penyebab penyegelan tiga gerai perhiasan mewah tersebut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta karena adanya dugaan impor ilegal.
Purbaya mengatakan, pihak Bea Cukai menduga perhiasan mewah yang diimpor oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu tidak sesuai dengan nilai pajak yang dilaporkan.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan barang yang beredar di pasar dalam negeri bersih dari barang ilegal.