KOMPAS.TV - Usai membawa 14 ahli yang meringankan, kini kubu Roy Suryo mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Namun, permintaan Roy dan kawan-kawan tersebut dipertanyakan dasar hukumnya oleh pihak kepolisian.
Lalu, bagaimana kelanjutannya? Simak berita selengkapnya berikut.