JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga gerai perusahaan mewah milik Tiffany & Co disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyegelan dilakukan karena diduga tidak membayar bea masuk atas barang-barang yang diimpor.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap penyebab penyegelan tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta, yakni karena adanya dugaan impor ilegal.
Gerai perhiasan emas mewah Tiffany & Co sudah lama membuka gerainya di Indonesia. Namun, Bea dan Cukai menyegel gerai tersebut karena adanya dugaan barang ekspor ilegal.
Bagaimana modus yang dilakukan untuk mengakali pajak impor ini? Simak bahasannya Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman.