Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, keberadaan RUU Perampasan Aset kini sangat mendesak dan penting.
Selama suatu aset bisa dibuktikan segala hasil dari tindak pidana, maka negara punya wewenang untuk merampasnya.
"Selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judol ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara, menjadi hak rakyat yang digunakan kembali untuk kepentingan rakyat," ujar Gibran dalam keterangan video, Jumat (13/2/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Abba Gabrillin
#Politik #Pemerintah #Gibran #RUUPerampasanAset #Korupsi #Koruptor #KPK