JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Jaksa meyakini, Kerry Adrianto telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam beberapa proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).