JATENG, KOMPAS.TV - Masyarakat mengeluhkan adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor yang cukup tinggi pada awal tahun 2026.
Kenaikan pajak yang dilakukan Pemprov Jawa Tengah ditentang masyarakat dengan adanya tagar Tolak Bayar Pajak di media sosial.
Kenaikan pajak kendaraan bermotor sekitar 16 persen yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2025 kini mulai dikeluhkan masyarakat.
Wajib pajak kendaraan bermotor yang biasanya tidak harus membayar opsen pajak kini harus membayar opsen pajak yang mulai diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Wajib pajak mengaku sangat terbebani dengan naiknya pajak kendaraan bermotor.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah mengatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah untuk menurunkan opsen pajak kendaraan bermotor sekitar 5 persen.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah menambahkan opsen pajak yang diterapkan pada wajib pajak kendaraan bermotor sudah berlaku sejak tahun 2025 dan sudah sesuai dengan undang-undang yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri. Hasil opsen pajak itu nantinya akan langsung dikirimkan ke 35 kabupaten/kota.
Dengan adanya penurunan pajak sekitar lima persen yang akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diharapkan masyarakat tidak akan terbebani dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
#pajak #kendaraan #jawatengah
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/650623/pajak-kendaraan-di-jawa-tengah-naik-16-persen-warganet-ramai-tolak-bayar-pajak-kompas-siang