:

Tanggapan Polda Metro soal Roy Suryo Minta Laporan Jokowi Disetop

3 hari lalu

Roy Suryo Cs meminta agar penyidikan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dihentikan.


Roy meminta polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Budi Hermanto mengatakan, permintaan Roy mungkin saja bisa dikabulkan.


“Itu menjadi suatu hak bagi seseorang (Roy) yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka. Ada beberapa cara untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (14/2/2026).


Hanya saja, kata Budi, harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengeluarkan SP3. 


Kubu Roy maupun pelapor atau Jokowi harus sepakat mengajukan restorative justice.


“Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Keputusan untuk melaksanakan perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor.

Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya,” tutur Budi.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#news #jokowi #ijazah #ijazahpalsu #roysuryo #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke