Roy Suryo cs mengirimkan surat kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polri untuk meminta penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.
Permintaan ini diajukan setelah dua tersangka lain, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, lebih dulu menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Surat permohonan tersebut dikirim tim kuasa hukum pada Kamis (12/2/2026). Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan sejak awal perkara ini dinilai bermasalah secara hukum dan prosedur, sehingga penyidikan seharusnya dihentikan.
Roy Suryo menilai laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berada dalam satu rangkaian perkara. Karena itu, pencabutan laporan terhadap dua tersangka disebut semestinya berimplikasi pada gugurnya seluruh laporan lain.
Hingga berita ini ditulis, kubu Roy Suryo mengaku masih menunggu sikap resmi Irwasum Polri.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV