:

Awas! Bakar Sampah Sembarangan Bisa Dituntut Pidana, Ini Aturannya!

2 minggu lalu

Praktik membakar sampah sembarangan sering disepelekan, tapi ternyata tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana.

Setiap orang yang terbukti membakar sampah sembarangan bisa dijatuhi hukuman maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Aturan soal pengelolaan sampah telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008. Dalam UU itu, negara secara tegas mengatur pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara ramah lingkungan dan tidak membahayakan masyarakat.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Muhammad Idris

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa

Narator: Muhammad Dava Arrifa

Video Editor: Aqmal Safa Rifai

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#Hukum #Kriminal #UUPengelolaanSampah #BakarSampahSembarangan #HukumBakarSampah


Musik: Waking to Reality - Unicorn Heads


Artikel terkait: https://www.kompas.com/properti/read/2026/02/10/145215521/tetangga-bakar-sampah-sembarangan-bisa-lho-dituntut-pidana 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke