Praktik membakar sampah sembarangan sering disepelekan, tapi ternyata tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana.
Setiap orang yang terbukti membakar sampah sembarangan bisa dijatuhi hukuman maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Aturan soal pengelolaan sampah telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008. Dalam UU itu, negara secara tegas mengatur pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara ramah lingkungan dan tidak membahayakan masyarakat.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Hukum #Kriminal #UUPengelolaanSampah #BakarSampahSembarangan #HukumBakarSampah
Musik: Waking to Reality - Unicorn Heads
Artikel terkait: https://www.kompas.com/properti/read/2026/02/10/145215521/tetangga-bakar-sampah-sembarangan-bisa-lho-dituntut-pidana