KOMPAS.TV - Eksekusi 19 rumah di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, ricuh. Aparat terlibat saling dorong dengan warga yang menolak pembongkaran.
Aksi saling dorong terjadi antara warga yang menolak eksekusi dengan petugas. Warga bahkan memblokade akses jalan menuju lokasi.
Warga mengaku lahan yang dieksekusi merupakan warisan milik seorang warga dan telah memiliki sertifikat hak milik serta rutin membayar pajak selama empat puluh tahun.
Namun, Pengadilan Negeri menyebut eksekusi dilakukan atas putusan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2022.