Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo dan kawan-kawan, mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan perkara.
Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Refly Harun menjelaskan permohonan tersebut disampaikan kubu Roy Suryo dalam bentuk surat yang disampaikan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Refly menyatakan langkah ini diambil setelah mendengarkan penjelasan para ahli yang diajukan pihaknya. Salah satunya keterangan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Refly menyebut berdasarkan keterangan Oergroseno, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seharusnya tidak hanya diterbitkan untuk Eggi dan Damai.
Namun juga untuk enam tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.