Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal melayangkan gugatan terhadap perusahaan pemicu pencemaran Sungai Cisadane, di Tangerang Selatan, Banten.
Menteri LH, Faisol Hanif Nurofiq menegaskan tidak padang bulu dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan. Termasuk yang terjadi di aliran sungai Cisadane.
Menurut penjelasannya, langkah hukum yang akan diambil merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Faisol menambahkan, berdasarkan indikasi awal dari tim di lapangan, pencemaran di Sungai Cisadane sudah relatif jauh mengalir di sepanjang sungai tersebut.
Pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas dugaan pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan pencemaran di Sungai Cisadane.