TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan menggugat gudang pestisida yang mencemari Sungai Cisadane, Tangerang Selatan, Banten.
Hanif segera melayangkan gugatan hukum ganda, baik secara perdata maupun pidana.
Hanif menjelaskan pencemaran air berdampak luas hingga mengalir ke muara sungai, yaitu Laut Utara di Kabupaten Tangerang.
Tim investigasi khusus telah diterjunkan di areal pergudangan hingga aliran sungai untuk mengambil sampel dan uji laboratorium serta berkoordinasi dengan Polresta Tangerang Selatan untuk penyelidikan.
Sebelumnya, kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama berbuntut panjang.
Gudang yang menyimpan zat kimia pestisida telah mencemari air di aliran Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane.
Pencemaran limbah pestisida menyebabkan kematian massal biota akuatik di sepanjang aliran Sungai Jeletreng dan Sungai Cisadane sejauh 22,5 kilometer.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Menteri LH Sebut Tidak Ada IPAL di Gudang Pestisida yang Terbakar dan Diduga Cemari Sungai Cisadane di https://www.kompas.tv/nasional/650489/menteri-lh-sebut-tidak-ada-ipal-di-gudang-pestisida-yang-terbakar-dan-diduga-cemari-sungai-cisadane
#menterilh #gudangpestisida #sungaicisadane #pencemaran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/650552/limbah-kimia-gudang-pestisida-cemari-sungai-cisadane-menteri-lh-layangkan-gugatan-bu