JAKARTA, KOMPAS.TV – Kubu Roy Suryo Cs mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk meminta penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat (13/2/2026).
Permintaan ini menyusul terbitnya SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kuasa hukum dari pihak Roy Cs, Refly Harun, menyebut sejak awal perkara ini dinilai melanggar undang-undang dan prosedur. Pihaknya menilai penyidikan seharusnya dihentikan.
Kubu Roy Suryo Cs mengatakan alasan pengajuan surat tersebut terinspirasi dari pandangan dua ahli, yaitu Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Oegroseno, yang menilai pencabutan laporan polisi terhadap dua tersangka berimplikasi pada keseluruhan laporan.
Video Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/650547/full-pernyataan-roy-suryo-cs-minta-perkara-ijazah-jokowi-disetop-ogah-restorative-justice