Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyinggung penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Oegroseno menilai SP3 seharusnya tidak hanya diterbitkan untuk Eggi dan Damai, tapi juga untuk enam tersangka lainnya.
Termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa.
Hal tersebut lantaran dalam laporan, pelapor dalam hal ini Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporan delapan pihak.