Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melimpahkan kembali berkas perkara Roy Suryo Cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun berkas perkara yang dimaksud yakni berkas perkara klaster dua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan pihaknya telah menyempurnakan berkas perkara dengan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan sesegera mungkin penyidik akan melimpahkan kembali berkas perkara Roy Suryo Cs.
Ia menyebut, dalam melengkapi berkas perkara tersebut, pihaknya telah meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi, ahli, maupun pelapor yakni Jokowi.