JAKARTA, KOMPASTV – Sederet ahli dihadirkan kubu Roy CS di Polda Metro Jaya terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiah, Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau biasa disapa Din Syamsuddin menjadi saksi ahli untuk dr Tifa Fauziah, Kamis (12/2/2026).
Din Syamsuddin memberikan kesaksian ke polisi bahwa ketersangkaan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai etika moral maupun hukum dan politik yang dirinya pahami.
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno juga sempat menyinggung soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis itu secara tersurat dan tersirat karena mereka melaporkan, delapan orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan kepada seluruh yang dilaporkan oleh pak Jokowi dan kawan-kawan tadi. Jadi tidak bisa diambil sendiri dua orang di SP3, yang lain tidak," ujar Oegroseno.
Kubu Roy Suryo CS mengajukan ahli software engineering Leony Lidya sebagai saksi yang meringankan dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada Rabu (11/2/2026).
Lebih lanjut ada Budayawan sekaligus mantan pendukung Jokowi, M. Sobary hadir sebagai ahli dari kubu tersangka dalam perkara dugaan ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Sobary menekankan bahwa perannya di kasus ini menjelaskan metodologi penelitian. Menurutnya, setiap data harus melalui proses verifikasi berlapis.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Joshua
#roysuryo #ijazahjokowi
Baca Juga Prabowo Anugerahi Tanda Kehormatan pada Kepala BGN, Wakapolri, Irwasum, sampai Petambak di https://www.kompas.tv/nasional/650474/prabowo-anugerahi-tanda-kehormatan-pada-kepala-bgn-wakapolri-irwasum-sampai-petambak
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/650485/deretan-ahli-kasus-ijazah-jokowi-dukung-roy-cs-di-polda-metro-jaya-parasot