:

Bantu Teman Bayar Utang Rp 198 Juta Malah Dipidana, Ini Kronologi Kasus Musa di Salatiga

3 minggu lalu

Niat Musa meminjamkan sertifikat rumah guna membantu rekannya melunasi utang senilai Rp 198 juta justru berujung perkara pidana.

Warga Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang itu kini menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

Bagaimana awal mula kasusnya?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Dian Ade Permana
Penulis: Ihsanuddin, Dian Ade Permana
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Akhmad Muawal Hasan

Music: Sinister - Anno Domini Beats

#Properti #Rumah #Musa #KasusMusaSalatiga #SidangMusaSalatiga #Penipuan #Kriminal #Salatiga #KabupatenSemarang #Hutang #SertifikatRumah

Artikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2026/02/12/175801678/kronologi-musa-bantu-teman-bayar-utang-berujung-pidana-berawal-dari?page=all#page2 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke