Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
Niat Musa meminjamkan sertifikat rumah guna membantu rekannya melunasi utang senilai Rp 198 juta justru berujung perkara pidana. Warga Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang itu kini menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.Bagaimana awal mula kasusnya?Simak selengkapnya dalam video berikut!Video Jurnalis: Dian Ade PermanaPenulis: Ihsanuddin, Dian Ade PermanaPenulis Naskah: Nabilah SafirahNarator: Nabilah SafirahVideo Editor: Dimas Septian AdiyathamaProduser: Akhmad Muawal HasanMusic: Sinister - Anno Domini Beats#Properti #Rumah #Musa #KasusMusaSalatiga #SidangMusaSalatiga #Penipuan #Kriminal #Salatiga #KabupatenSemarang #Hutang #SertifikatRumahArtikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2026/02/12/175801678/kronologi-musa-bantu-teman-bayar-utang-berujung-pidana-berawal-dari?page=all#page2
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan