:

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum | KOMPAS SIANG

3 minggu lalu

KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons langkah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

KPK menyatakan Yaqut memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Namun, KPK menegaskan telah bekerja sesuai hukum acara yang berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati langkah tersangka Yaqut mengajukan praperadilan.

Meski demikian, KPK menyebut penetapan Yaqut telah sesuai prosedur hukum dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

KPK masih menunggu pemberitahuan resmi pengadilan mengenai pengajuan praperadilan oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Diduga Rugikan Negara Rp285,1 T! di https://www.kompas.tv/nasional/650462/sidang-tuntutan-kasus-dugaan-korupsi-minyak-mentah-pertamina-diduga-rugikan-negara-rp285-1-t

#kpk #yaqutcholilqoumas #korupsi #praperadilan

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650464/eks-menag-yaqut-ajukan-praperadilan-kpk-penetapan-tersangka-sesuai-prosedur-hukum-kompas-siang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke