Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengungkap secara terbuka bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga desil 6–10 merupakan instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial.
Kebijakan tersebut berdampak pada 24.401 warga Denpasar dan disampaikan langsung oleh Jaya Negara kepada masyarakat melalui akun Instagram Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Kamis (12/2/2026).
Di tengah polemik yang muncul di berbagai daerah, pernyataan lugas kepala daerah ini menjadi sorotan publik.
Meski kebijakan berasal dari pemerintah pusat, Jaya Negara menegaskan Pemerintah Kota Denpasar tidak tinggal diam dan tetap bertanggung jawab menjaga jaminan sosial warganya.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV