:

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur, Alat Bukti Cukup

4 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons langkah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

KPK bilang Yaqut mempunyai hak, namun KPK telah bekerja sesuai hukum acara yang berlaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan menghormati langkah tersangka Yaqut mengajukan pra peradilan.

Namun KPK bilang, penetapan Yaqut sudah sesuai prosedur hukum dan didasarkan alat bukti yang cukup.

KPK masih menunggu pemberitahuan resmi pengadilan mengenai pengajuan pra peradilan oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga KPK Periksa Ibu Ade Kuswara Kunang Terkait Kasus Suap Proyek di Kabupaten Bekasi di https://www.kompas.tv/nasional/650142/kpk-periksa-ibu-ade-kuswara-kunang-terkait-kasus-suap-proyek-di-kabupaten-bekasi

#kpk #yaqutcholil #eksmenag

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650383/eks-menag-yaqut-ajukan-praperadilan-kpk-penetapan-tersangka-sesuai-prosedur-alat-bukti-cukup

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke