JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons langkah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
KPK bilang Yaqut mempunyai hak, namun KPK telah bekerja sesuai hukum acara yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan menghormati langkah tersangka Yaqut mengajukan pra peradilan.
Namun KPK bilang, penetapan Yaqut sudah sesuai prosedur hukum dan didasarkan alat bukti yang cukup.
KPK masih menunggu pemberitahuan resmi pengadilan mengenai pengajuan pra peradilan oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!