SERANG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Serang, Banten akan memutuskan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan anak politisi PKS pada Jumat (13/2/2026)besok.
Sebelumnya gugatan praperadilan diajukan tersangka pada 26 Januari 2026.
Tim kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan anak politisi PKS, Maman Suherman pada 16 Desember 2025.
Menanggapi itu, Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama bilang penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Menurut Yoga, praperadilan penting agar tidak terjadi opini liar di masyarakat.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!