Sebanyak 1.824 warga dari kelompok ekonomi terkaya (Desil 10) masih tercatat sebagai penerima subsidi iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal itu diungkap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2026).
Menurut Menkes Budi, kuota PBI yang terbatas sekitar 96,8 juta peserta membuat keberadaan warga mampu dalam daftar penerima justru mengurangi hak masyarakat miskin yang seharusnya mendapat bantuan.
Menkes menambakan, untuk mengatasi masalah itu Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, BPS, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah akan merekonsiliasi sekitar 11 juta data kepesertaan PBI selama tiga bulan ke depan.
Peserta dari kelompok ekonomi atas akan dicoret agar subsidi lebih tepat sasaran. Budi menegaskan, peserta yang mampu semestinya membayar iuran secara mandiri.