Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno hadir serta Budayawan, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang kini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Mohamad Sobary sebagai ahli.
Keduanya, hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/2/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menjelaskan sejatinya ada tiga ahli yang memberikan keterangannya mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Namun untuk mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau dikenal dengan Din Syamsuddin belum bisa hadir dan pihaknya memastikan akan dijadwalkan ulang.
Refly menjelaskan kehadiran Komjen Pol (Purn) Oegroseno untuk memberikan penjelasan berdasarkan keahlian dalam hukum acara pidana.
Sedangkan Mohamad Sobary memberikan penjelasan terkait metodologi penelitian di dunia keilmuan bidang kebudayaan.