Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan, program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya akan ditujukan kepada peserta kurang mampu.
Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan yang dikategorikan mampu, harus tetap melunasi iuran. Hal tersebut disampaikan oleh Ali pada Rabu, (11/2/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar Penulis Naskah: Angela Putri Defana Narator: Angela Putri Defana Video Editor: Destri Abdi Saputro Produser: Yusuf Reza Permadi (Holy)