Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dimintai keterangan selama empat jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Usai keluar dari gedung pemeriksaan, Oegroseno mengatakan bahwa laporan yang diduga dilayangkan oleh Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan ketiga pelapor lainnya sudah menyalahi KUHP.
Laporan itu terkait kasus tuduhan ijazah palsu.
Saya berani mengatakan bahwa tindak pidana yang diduga dilaporkan oleh Pak Jokowi dan dan tiga pelapor lainnya sejak awal sudah menyalahi asas-asas legalitas KUHP, kata Oegroseno di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Oegroseno juga mengatakan pelaporan dugaan peristiwa tindak pidana tersebut melanggar ketentuan Pasal 1 KUHP lama dan KUHP baru.
Jadi saya katakan bahwa laporan dugaan peristiwa tindak pidana itu tidak jelas, kata Oegroseno
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#IjazahJokowi #Jokowi #RoySuryo #KasusIjazahJokowi #IjazahPalsuJokowi #News #Hukum #vjlab