JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akan segera memanggil Richard Lee (DRL) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, usai gugatan praperadilan ditolak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Setelah menghormati putusan praperadilan tersebut, penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan pada minggu depan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka DRL,” ujar Budi, Rabu (11/2/2026)
Polda Metro Jaya menegaskan status tersangka Richard Lee dinyatakan tetap sah dan proses penyidikan perkara ini akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga Kata Polda Metro Jaya soal Praperadilan Richard Lee Ditolak Hakim di https://www.kompas.tv/nasional/650076/kata-polda-metro-jaya-soal-praperadilan-richard-lee-ditolak-hakim
#richardlee #praperadilan #poldametrojaya #tersangka
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/650240/praperadilan-richard-lee-ditolak-polda-metro-jaya-jadwalkan-pemeriksaan-ajukan-pencekalan