JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Enam warga Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, tewas setelah menenggak minuman keras oplosan di sebuah warung pada Minggu, 8 Februari 2026.
Sebanyak delapan orang sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi enam di antaranya meninggal dunia secara bertahap pada Senin dan Selasa.
Dua korban lainnya hingga kini masih menjalani perawatan intensif. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa sisa bahan miras oplosan.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, tetapi satu di antaranya turut meninggal dunia. Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.