:

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Tempuh Jalur Praperadilan | KOMPAS SIANG

6 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat permohonan praperadilan tersebut pada Selasa, 10 Februari 2026. Pemohon menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026. KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024.

#sidang #kpk #menag

Baca Juga Tuai Polemik, Pandji Pragiwaksono Datangi Tana Toraja dan Jalani Sidang Adat | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/650221/tuai-polemik-pandji-pragiwaksono-datangi-tana-toraja-dan-jalani-sidang-adat-kompas-siang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650225/kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-yaqut-tempuh-jalur-praperadilan-kompas-siang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke