JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat permohonan praperadilan tersebut pada Selasa, 10 Februari 2026. Pemohon menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026. KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024.