JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat permohonan praperadilan ini pada hari Selasa (10/2/2026).
Dalam surat pengajuan ini pemohon menganggap penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa tanggal 24 Februari 2026.
Baca Juga Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Yaqut Minta 3 Sprindik Kasus Kuota Haji Dinyatakan Tidak Sah di https://www.kompas.tv/nasional/650025/ajukan-praperadilan-ke-pn-jaksel-yaqut-minta-3-sprindik-kasus-kuota-haji-dinyatakan-tidak-sah
#yaqut #eksmenag #pnjaksel
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/650107/eks-menag-yaqut-cholil-qoumas-ajukan-praperadilan-atas-status-tersangka-kasus-kuota-haji