Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menegaskan, plea bargain atau pengakuan bersalah yang bisa digunakan terdakwa tidak serta-merta menghapus seluruh hukuman.
Pujiyono memastikan bahwa terdakwa akan tetap dihukum, hanya saja persidangan bisa dibuat lebih cepat dan ringkas.
"Terdakwa tetap dihukum, tetapi dapat pengurangan sesuai dengan syarat yang berlaku," ujar Pujiyono, Rabu (11/2/2026).
Sebagai informasi, plea bargain hanya bisa diterapkan ketika terdakwa mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan.
Namun, tak semua terdakwa bisa mendapat keistimewaan ini. Persyaratan penggunaan mekanisme plea bargain merujuk pada Pasal 78 KUHAP baru.
Beberapa di antaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang diterapkan adalah penjara hingga lima tahun atau denda maksimal kategori V (Rp 500 juta), serta terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #pleabargain #KUHAP #KUHAPbaru #vjlab