:

KUHAP Baru, Komisi Kejaksaan Tegaskan Pengakuan Pelaku Tak Bisa Hapus Pidana

6 hari lalu

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menegaskan, plea bargain atau pengakuan bersalah yang bisa digunakan terdakwa tidak serta-merta menghapus seluruh hukuman.

Pujiyono memastikan bahwa terdakwa akan tetap dihukum, hanya saja persidangan bisa dibuat lebih cepat dan ringkas.

"Terdakwa tetap dihukum, tetapi dapat pengurangan sesuai dengan syarat yang berlaku," ujar Pujiyono, Rabu (11/2/2026).

Sebagai informasi, plea bargain hanya bisa diterapkan ketika terdakwa mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan.

Namun, tak semua terdakwa bisa mendapat keistimewaan ini. Persyaratan penggunaan mekanisme plea bargain merujuk pada Pasal 78 KUHAP baru.

Beberapa di antaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang diterapkan adalah penjara hingga lima tahun atau denda maksimal kategori V (Rp 500 juta), serta terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Nursita Sari


#hukum #kriminal #pleabargain #KUHAP #KUHAPbaru #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke