:

Aturan Baru di KUHAP, Terdakwa Bisa Negosiasi dan Dapat Keringanan

6 hari lalu

Sistem peradilan di Indonesia mengenal mekanisme anyar lewat KUHAP baru. Mekanisme bernama plea bargain atau pengakuan bersalah ini bisa membuat terdakwa mendapat potongan hukuman.


Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyebut, plea bargain bisa diterapkan ketika terdakwa mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan.


Namun, tak semua terdakwa bisa mendapat keistimewaan ini. Kata Rudi, persyaratan penggunaan mekanisme Plea Bargain tertuang dalam Pasal 78 KUHAP baru.


Beberapa di antaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman pidana yang diterapkan adalah penjara hingga lima tahun atau denda maksimal kategori V (Rp 500 juta), serta terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#news #pleabargain #kejaksaan #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke