Sistem peradilan di Indonesia mengenal mekanisme anyar lewat KUHAP baru. Mekanisme bernama plea bargain atau pengakuan bersalah ini bisa membuat terdakwa mendapat potongan hukuman.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyebut, plea bargain bisa diterapkan ketika terdakwa mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan.
Namun, tak semua terdakwa bisa mendapat keistimewaan ini. Kata Rudi, persyaratan penggunaan mekanisme Plea Bargain tertuang dalam Pasal 78 KUHAP baru.
Beberapa di antaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman pidana yang diterapkan adalah penjara hingga lima tahun atau denda maksimal kategori V (Rp 500 juta), serta terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #pleabargain #kejaksaan #vjlab