Darwin dan istrinya, Angel merupakan korban atas penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Dodo Siagian (DS) pada Sabtu (7/2/2026).
Kasus ini berawal dari teguran Darwin, karena terganggu akibat suara drum dari kediaman DS di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
DS dan anaknya, NS tidak terima saat ditegur perihal suara bising drum yang dimainkan. Namun, teguran korban justru berubah menjadi penganiayaan.
Darwin dilaporkan balik oleh DS dan NS dengan Pasal 448 ayat (1) KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
Darwin pun memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (11/2/2026) sebagai saksi terlapor atas dugaan ancaman dan pemaksaan yang dilayangkan DS dan NS.
DS dan NS sendiri merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap Darwin dan istrinya, Angel.
Darwin datang didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad. Ia tampak masih dalam kondisi sakit dan harus dipapah saat memasuki Polres Metro Jakarta Barat.
Hari ini kami mendampingi klien kami untuk pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Kami hadir memenuhi undangan dari Polres Metro Jakarta Barat, ujar Machi Ahmad di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu.
Machi membantah adanya ancaman dan kekerasan yang dilakukan kliennya. Ia menegaskan kliennya hanya meminta agar kegiatan bermain drum NS dihentikan karena merasa terganggu.
Klien kami hanya meminta agar kegiatan bermain drum dihentikan karena merasa terganggu. Tidak ada ancaman, apalagi kekerasan. Justru klien kami yang dianiaya, kata Machi.
Sementara itu, Angel menjelaskan peristiwa bermula saat dirinya menegur terkait kebisingan drum yang berujung cekcok. Ia menuding DS tiba-tiba menabrakkan mobil ke arah dirinya dan Darwin.
Angel dan Darwin menegaskan akan tetap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#Darwin #Angel #PolresJakartaBarat
#KasusPenganiayaan #SaksiTerlapor
#Kapuk