JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur mengoreksi penulisan permohonan yang diajukan Roy Suryo Cs saat uji materi terkait kasus ijazah Jokowi ke MK, Jakarta, pada Selasa (10/2/2026).
Ridwan menyoroti alasan permohonan yang diajukan Roy Suryo Cs ke Mahkamah Konstitusi.
"Frasa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dan frasa dengan cara menuduhkan sesuatu hal, itu saya kira juga belum ada diuraian yang dielaborasi yang cukup tajam untuk alasan-alasan permohonan," ujar Ridwan.
Diketahui, permohonan Roy Suryo cs tersebut adalah pengujian materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga Kelakar Kubu Roy Suryo Cs Usai Dikoreksi Hakim MK soal Permohonan Uji Materi Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/649902/kelakar-kubu-roy-suryo-cs-usai-dikoreksi-hakim-mk-soal-permohonan-uji-materi-kasus-ijazah-jokowi
#mk #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews #mahkamahkonstitusi #jokowi
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/649903/hakim-mk-koreksi-permohonan-roy-suryo-cs-saat-uji-materi-gugatan-kasus-ijazah-jokowi