Pemerintah tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan ini ditempuh untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Khususnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang selama ini menunggak iuran.
Melalui kebijakan ini, peserta diharapkan dapat kembali aktif tanpa harus melunasi tunggakan masa lalu, sekaligus memperluas cakupan kepesertaan JKN secara nasional.