Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
"Dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, surat maupun surat elektronik, di mana pada malam ini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya 2022-2024," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, sebelas tersangka tersebut berasal dari kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta.
Mereka adalah LHB selaku Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT; serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Selain itu, tersangka dari kalangan swasta yakni ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International; VNR selaku pihak swasta; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #kejagung #korupsicpo #KorupsiEksporMinyakSawit #vjlab