Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50 ribu per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Selain itu, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari. Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2026.
Ketua Baznas Noor Achmad menjelaskan, penetapan besaran zakat dan fidyah itu diputuskan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.