JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi meringankan untuk kubu Roy Suryo, Rismon Sinipar, dan Tifauziah terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo.
Dua saksi yang diperiksa tersebut adalah mantan Ketua Komisi Informasi Jakarta, Yulianto, serta seorang wartawan.
Yulianto yang merupakan mantan Ketua Komisi Informasi Jakarta sekaligus mantan relawan Jokowi diduga mengetahui proses pencalonan Joko Widodo, mulai dari saat menjabat sebagai wali kota hingga menjadi presiden.
Sementara itu, Edy Mulyadi selaku jurnalis senior dihadirkan sebagai saksi meringankan karena mengetahui proses penelitian yang dilakukan Roy Suryo cs terkait keabsahan ijazah Joko Widodo.
Selain menghadirkan kedua saksi meringankan tersebut, kubu Roy Suryo juga berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli, di antaranya mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal (Purn.) Oegroseno.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Roy Suryo: Kami Masih Dipidana Pasal Lama, Itu yang Kami Uji di MK di https://www.kompas.tv/nasional/649852/roy-suryo-kami-masih-dipidana-pasal-lama-itu-yang-kami-uji-di-mk
#roysuryo #ijazahjokowi #saksi #jokowi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/649856/dua-saksi-meringankan-roy-suryo-cs-diperiksa-terkait-kasus-ijazah-jokowi-sapa-malam