JAKARTA, KOMPASTV - Roy Suryo menegaskan alasan pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan masih digunakannya pasal-pasal pidana lama terhadap dirinya dan rekan-rekannya, meskipun ketentuan hukum pidana baru telah diberlakukan.
“Kami ini masih disangkakan, masih dipidana dengan pasal 310 dan 311 dan itu masih ada debatable mau pakai pasal yang lama dan pasal yang baru. Jadi, sekaligus enam pasal yang kami uji di dalamnya tadi itu termasuk yaitu 310 dalam apa garis 433, 311/ 434, kemudian pasal 27 dan 28 Undang-Undang IT dan yang paling krusial adalah pasal 32 dan 35,” ujar Roy Suryo kepada wartawan usai sidang pendahuluan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Sementara itu Rismon Sianipar menilai penggunaan pasal-pasal pidana lama berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir kritis.
Ia menegaskan bahwa permohonan uji materi tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi para pemohon, melainkan kepentingan publik yang lebih luas.
“Kalau proses berpikir ilmiah mulai dari observasi, analisis, sampai kesimpulan mudah dikriminalisasi, maka matilah semua critical thinker di Indonesia ini,” kata Rismon.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila Randita
#ijazahjokowi #mahkamahkonstitusi #roysuryo
Baca Juga Lubang Raksasa di Aceh Tengah Meluas 3 Hektar, Warga Terancam Relokasi! | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/649836/lubang-raksasa-di-aceh-tengah-meluas-3-hektar-warga-terancam-relokasi-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/649852/roy-suryo-kami-masih-dipidana-pasal-lama-itu-yang-kami-uji-di-mk