:

Roy Suryo: Kami Masih Dipidana Pasal Lama, Itu yang Kami Uji di MK

4 minggu lalu

JAKARTA, KOMPASTV - Roy Suryo menegaskan alasan pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan masih digunakannya pasal-pasal pidana lama terhadap dirinya dan rekan-rekannya, meskipun ketentuan hukum pidana baru telah diberlakukan.

“Kami ini masih disangkakan, masih dipidana dengan pasal 310 dan 311 dan itu masih ada debatable mau pakai pasal yang lama dan pasal yang baru. Jadi, sekaligus enam pasal yang kami uji di dalamnya tadi itu termasuk yaitu 310 dalam apa garis 433, 311/ 434, kemudian pasal 27 dan 28 Undang-Undang IT dan yang paling krusial adalah pasal 32 dan 35,” ujar Roy Suryo kepada wartawan usai sidang pendahuluan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Sementara itu Rismon Sianipar menilai penggunaan pasal-pasal pidana lama berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir kritis.

Ia menegaskan bahwa permohonan uji materi tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi para pemohon, melainkan kepentingan publik yang lebih luas.

“Kalau proses berpikir ilmiah mulai dari observasi, analisis, sampai kesimpulan mudah dikriminalisasi, maka matilah semua critical thinker di Indonesia ini,” kata Rismon.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Vila Randita

#ijazahjokowi #mahkamahkonstitusi #roysuryo

Baca Juga Lubang Raksasa di Aceh Tengah Meluas 3 Hektar, Warga Terancam Relokasi! | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/649836/lubang-raksasa-di-aceh-tengah-meluas-3-hektar-warga-terancam-relokasi-kompas-petang

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/649852/roy-suryo-kami-masih-dipidana-pasal-lama-itu-yang-kami-uji-di-mk

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke